artikel
SUNAH MENJELASKAN ALQUR’AN
sumber gambar : https://pbs.twimg.com/profile_images/668061291999846400/KnU6HJ_Q.jpg
Penjelasan sunah menurut kaidah penjelasannya adalah perkataan,
perbuatan dan ketetapan Nabi bisa menjelaskan maksud ayat-ayat alQuran, sunah
juga masuk dalam katagori bil ma’tsur, artinya hadis bisa juga berasal dari
periwayatan. Definisi sunah menurut
Muhaddisin adalah sesuatu yang menyeluruh atau yang melekat ada pada Rasulullah
tanpa memandang konteks yang terjadi, sebagai contoh memakan sesuatu harus
dengan menggunakan tiga jari apapun bentuknya tanpa memandang bentuk makanan
itu. Sedangkan berdasarkan ushuluyyin sunah dipandang berdasarkan konteks yang
terjadi tidak tekstual hadis itu berbicara, sebagai contoh memakan makanan tadi
ketika makanan itu berbentu bubur maka akan lebih mudahnya dengan menggunakan
sendok artinya memakan dengan menggunakan tiga jari melihat bentuk makanan itu.
Berdasarkan dalil Naqli sunnah
dijelaskan pada al-Qur’an surat an-Nahl ayat 44, “dan kami turunkan kepadamu
ad-Dzikr (sunnah) supaya kami menjelaskan kepada manusia apa yang dturunkan
kepada mereka (yaitu) al-Qur’an, dan sepuya para manusia itu berfikir”.
sedang dalil aqli ini meminjam dari ulumul hadis sunah berarti Rasulullah diutus
oleh Allah sebagai penyampaian syariat. Syariat secara umum telah dijelaskan
oleh Allah SWT. Lewat al-Qur’an dan yang
menjelaskan pada manusia adalah Rasulullah. Dengan demikian, sunnah Rasul bisa
menjadi penjelasan al-Qur’an. Secara logikanya utusan seorang raja apa yang
dibawa oleh utusan seorang raja sama apa yang dikatakan oleh raja, ini berarti
apa yang dikatakan Rasulullah ini di katakan sebelumnya oleh Allah, hal ini
nantinya akan berbicara konsep isma atau ma’sum dan hal ini tidak
bisa di lakukan oleh setan dengan kata lain syariat ini tidak bisa di
bawa oleh setan.
Semua sepakat
bahwa kaidah ini valid dan bisa diterapkan tentunya memperhatikan validasi hadis
itu sendiri. Ini maksudnya kalangan semua ulama Islam ini sebuah validalitas,
meski ada juga kalangan yang hanya memakai al-Qur’an atau kalangan Qur’ani,
tetapi kevalidalitasnya tergampar seperti shalat 5 waktu yang sudah final dalam
keshohihannya, namun tidak menutup kemungkinan pula ada beberapa hadis yang
perlu diketahui tingkatannya untuk dijadikan hujjah.
Tetapi apakah cukup dengan itu? Tentu tidak kita juga perlu ushul
fiqih dan lainnya. Tidakkah malah
membatasi penafsiran? Ada juga yang berpandangan seperti itu, tetapi banyak
ayat al-Qur’an yang tidak bisa diketahui maknanya tanpa hadis seperti tatacara
shalat, meski waktunya telah di sebutkan dalam al-Qur’an namun tata cara shalat
ini di jelaskan dalam hadis Rasulullah SAW. wudhu, zakat, serta berpuasa yang
hanya dijelaskan dalam hadis seperti hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam
berpuasa dan lain sebagainya. Maka dari itu perlunya hadis dalam menafsirkan ayat-ayat
al-Qur’an. Hadis terkait dengan ruang dan waktu sedangkan al-Qur’an universal? Al-Qur’an
memang bersifat universal tapi hadis terikat oleh ruang dan waktu karena Rasullah
pun terikat pada kota mekkah dan madinah ini yang dimaksud hadis terikat dalam
ruang dan waktu, artinya hadis menjelaskan spesifikasi al-Qur’an sedangkan
al-Qur’an membahas secara umum, meskipun tidak semua ayat di spesifikasi oleh
hadis tetapi ada sebagian ayat yang di tafsiri oleh hadis.
Sebagai ilustrasi al-Qur’an dan sunnah ini ibaratkan AD dan ART
pada sebuah organisasi. Hampir semua kitab tafsir al-Qur’an menerapkan kaidah
ini meski dengan porsi yang berbeda-beda sesuai dengan metodologi yang dipakainya.
ini terbukti setiap kitab tafsir selalu ada hadis yang ditampilkan dalam penafsirannya
terkecuali terjemahan. Kitab tafsir Jalalain saja ada hadis yang meriwayatkan
dalam penafsiran ayatnya. Apalagi kitab
tafsir at-Tabari tentu sangat banyak menampilkan hadis. Hal ini dengan catatan pertama,
mengaitkan al-Qur’an dengan sunnah tetap menggunakan logika.. kedua,
memperhatikan validalitas sunnah. Ketiga, memperhatikan sosiohistoris
sebuah hadis, hal ini penting karena kita perlu melihat (asbabul wurut jika
dalam ilmu hadisnya) untuk menjelaskan hadis yang meriwayatkan dalam penafsiran
al-Qur’an.
Fungsi sunnah terhadap al-Qur’an yang pertama adalah Ta’kid/taqrir
(menguatkan) comtohnya surat al-Baqarah ayat 185 tentang “siapa yang melihat
bulan maka berpuasalah” dan dikuatkan dengan hadis, yang kedua adalah Tafshil
(memerinci), seperti zakat dan shalat ini dijelaskan dalam al-Qur’an dan hadis
merinci tentang tatacara berzakat, bagaimana tata cara berpuasa, hal ini yang
di perinci oleh hadis, dan lain sebagainya. yang ketiga Takhshis (memperkhusus),
yang keempat adalah Taqyid (membatasi), seperti hukum mencuri yang al-Qur’an gambarkan
tentang potong tangan, dan hadis membatasi tatacara potong tangan dan bagian
yang dipotong.
Dari beberapa penjelasan diatas kita perlu memahami dan memperdalam
keilmuan kita terutama memahami ilmu dalam menafsirkan al-Qur’an dan dalam
penelitian hadis untuk bisa menafsirkan al-Qur’an baik secara tekstual maupun
kontekstulitasnya.


Post a Comment
0 Comments