SUNAH MENJELASKAN ALQUR’AN

sumber gambar : https://pbs.twimg.com/profile_images/668061291999846400/KnU6HJ_Q.jpg

Penjelasan sunah menurut kaidah penjelasannya adalah perkataan, perbuatan dan ketetapan Nabi bisa menjelaskan maksud ayat-ayat alQuran, sunah juga masuk dalam katagori bil ma’tsur, artinya hadis bisa juga berasal dari periwayatan.  Definisi sunah menurut Muhaddisin adalah sesuatu yang menyeluruh atau yang melekat ada pada Rasulullah tanpa memandang konteks yang terjadi, sebagai contoh memakan sesuatu harus dengan menggunakan tiga jari apapun bentuknya tanpa memandang bentuk makanan itu. Sedangkan berdasarkan ushuluyyin sunah dipandang berdasarkan konteks yang terjadi tidak tekstual hadis itu berbicara, sebagai contoh memakan makanan tadi ketika makanan itu berbentu bubur maka akan lebih mudahnya dengan menggunakan sendok artinya memakan dengan menggunakan tiga jari melihat bentuk makanan itu.
Berdasarkan  dalil Naqli sunnah dijelaskan pada al-Qur’an surat an-Nahl ayat 44, “dan kami turunkan kepadamu ad-Dzikr (sunnah) supaya kami menjelaskan kepada manusia apa yang dturunkan kepada mereka (yaitu) al-Qur’an, dan sepuya para manusia itu berfikir”. sedang dalil aqli ini meminjam dari ulumul hadis sunah berarti Rasulullah diutus oleh Allah sebagai penyampaian syariat. Syariat secara umum telah dijelaskan oleh Allah SWT.  Lewat al-Qur’an dan yang menjelaskan pada manusia adalah Rasulullah. Dengan demikian, sunnah Rasul bisa menjadi penjelasan al-Qur’an. Secara logikanya utusan seorang raja apa yang dibawa oleh utusan seorang raja sama apa yang dikatakan oleh raja, ini berarti apa yang dikatakan Rasulullah ini di katakan sebelumnya oleh Allah, hal ini nantinya akan berbicara konsep isma atau ma’sum dan hal ini tidak bisa di lakukan oleh setan dengan kata lain syariat ini tidak bisa di bawa oleh setan.
            Semua sepakat bahwa kaidah ini valid dan bisa diterapkan tentunya memperhatikan validasi hadis itu sendiri. Ini maksudnya kalangan semua ulama Islam ini sebuah validalitas, meski ada juga kalangan yang hanya memakai al-Qur’an atau kalangan Qur’ani, tetapi kevalidalitasnya tergampar seperti shalat 5 waktu yang sudah final dalam keshohihannya, namun tidak menutup kemungkinan pula ada beberapa hadis yang perlu diketahui tingkatannya untuk dijadikan hujjah.
Tetapi apakah cukup dengan itu? Tentu tidak kita juga perlu ushul fiqih dan lainnya.  Tidakkah malah membatasi penafsiran? Ada juga yang berpandangan seperti itu, tetapi banyak ayat al-Qur’an yang tidak bisa diketahui maknanya tanpa hadis seperti tatacara shalat, meski waktunya telah di sebutkan dalam al-Qur’an namun tata cara shalat ini di jelaskan dalam hadis Rasulullah SAW. wudhu, zakat, serta berpuasa yang hanya dijelaskan dalam hadis seperti hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam berpuasa dan lain sebagainya. Maka dari itu perlunya hadis dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an. Hadis terkait dengan ruang dan waktu sedangkan al-Qur’an universal? Al-Qur’an memang bersifat universal tapi hadis terikat oleh ruang dan waktu karena Rasullah pun terikat pada kota mekkah dan madinah ini yang dimaksud hadis terikat dalam ruang dan waktu, artinya hadis menjelaskan spesifikasi al-Qur’an sedangkan al-Qur’an membahas secara umum, meskipun tidak semua ayat di spesifikasi oleh hadis tetapi ada sebagian ayat yang di tafsiri oleh hadis.
Sebagai ilustrasi al-Qur’an dan sunnah ini ibaratkan AD dan ART pada sebuah organisasi. Hampir semua kitab tafsir al-Qur’an menerapkan kaidah ini meski dengan porsi yang berbeda-beda sesuai dengan metodologi yang dipakainya. ini terbukti setiap kitab tafsir selalu ada hadis yang ditampilkan dalam penafsirannya terkecuali terjemahan. Kitab tafsir Jalalain saja ada hadis yang meriwayatkan dalam penafsiran ayatnya. Apalagi kitab tafsir at-Tabari tentu sangat banyak menampilkan hadis. Hal ini dengan catatan pertama, mengaitkan al-Qur’an dengan sunnah tetap menggunakan logika.. kedua, memperhatikan validalitas sunnah. Ketiga, memperhatikan sosiohistoris sebuah hadis, hal ini penting karena kita perlu melihat (asbabul wurut jika dalam ilmu hadisnya) untuk menjelaskan hadis yang meriwayatkan dalam penafsiran al-Qur’an.
Fungsi sunnah terhadap al-Qur’an yang pertama adalah Ta’kid/taqrir (menguatkan) comtohnya surat al-Baqarah ayat 185 tentang “siapa yang melihat bulan maka berpuasalah” dan dikuatkan dengan hadis, yang kedua adalah Tafshil (memerinci), seperti zakat dan shalat ini dijelaskan dalam al-Qur’an dan hadis merinci tentang tatacara berzakat, bagaimana tata cara berpuasa, hal ini yang di perinci oleh hadis, dan lain sebagainya. yang ketiga Takhshis (memperkhusus), yang keempat adalah Taqyid (membatasi), seperti hukum mencuri yang al-Qur’an gambarkan tentang potong tangan, dan hadis membatasi tatacara potong tangan dan bagian yang dipotong.
Dari beberapa penjelasan diatas kita perlu memahami dan memperdalam keilmuan kita terutama memahami ilmu dalam menafsirkan al-Qur’an dan dalam penelitian hadis untuk bisa menafsirkan al-Qur’an baik secara tekstual maupun kontekstulitasnya.

Post a Comment

0 Comments