Rounded Rectangle: Tugas Individu
Review Terjemahan B. Ingris Kelompok VII
Mata Kuliah : B. Ingris (Tafsir)
Oleh:
Muhamad Jamaludin
PROGRAM STUDI ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR
JURUSAN USHULUDDIN
SEKOLAH TINGGI ILMU AL-QUR’AN (STIQ) AN-NUR YOGYAKARTA
2017



STIQ AN NUR























Penafsiran Qur’an di era modern
Pada era modern, yaitu dari pertengahan abad ke-XIX, penafsiran al-Qur’an dinyalakan kembali dan dikembangkan lebih jauh. Penafsiran modern berkemmbangkan karena beberapa muslim. Terutama  dari orientasi non-tradisional mencari kembali penafsiran ulang pemahaman mereka dizaman modern. Contohnya pada ilmuan seperti as Sayyid Ahmad Khan (wafat 1898) dari India, dan Muhamad Abduh (wafat 1905) dari mesir. Mereka berdua menekan pentingnya berpindah dari pemikiran masalalu ke pendekatan yangn cocok dengan kehidupan modern. Qur’an dapat membimbing muslim lebih maju menjadi bagian dari dunia modern. Kedua ilmuan tersebut mempunyai daya tarik dengan orang pemikir di era awal islam seperti mu’tazilah dan pengelihatan kebutuhan penafsiran al-Qur’an dengan ilmu ilmiah di pandangan dunia.
            Salah satu contoh dari pendekatan yang baru ini adalah analisis muhamad Abduh tentang poligami. Masalah yang dia hadapi adalah dimana laki-laki harus terus untuk diperbolehkan mempunyai empat istri dizaman era kesamaan gender yang besar dan dalam cahaya perubahan sosial, politik, dan kondisi ekonomi. Solusi Abduh adalah untuk menafsirkan kembali ayat yag ada didalam al-Qur’an. Abduh berpendapat bahwa dengan logika Qur’an seorang laki-laki boleh menikah hanya dengan satu wanita karena diperbolehkannya untuk menikah lebih dari satu adalah dengan kondisi ‘adil’. Menurut Abduh satu istri adalah yang paling ideal dan bentuk pernikahan yang sesungguhnya, karena istri yang banyak mungkin tidak akan mendapatkan akses yang sama dari suami mereka, dan anak mereka mungkin mendapatkan dukungan biaya yang  lebih sedikit. Maka dari itu Abduh berpendapat bahwa hal tersebut dibutuhkan untuk diterima perubahan dalam penafsiran di ayat tersebut.
            Dan pendekatan modern yang nyata lainnya ini menguji al-Qur’an di ilmu modern (penafsiran ilmu ilmiah). Penafsiran ilmu ilmiah dapat difahami dengan dua cara. Pertama dengan pendekatan yang diambil oleh orang mesir yang bernama Tantawi Jauhari yang wafat pada 1940, yang menulis ensiklopedia (kamus lengkap) cara penafsiran ilmu ilmiah. Walaupun dipanggil sebagai tafsir, itu tidak seperti tafsir dalam arti penafsiran yang keras, tetapi sebagai ensiklopedia yang membuat muslim dapat merujuk ke teks al-Qur’an ke dalam ilmu pengetahuan modern berdasarkan pandangan dunia. Yang kedua menggunakan penafsiran ilmu ilmiah adalah mengambil keajaiban alami ilmu ilmiah dari al-Qur’an. Metode ini adalah bersifat pembelaan dan cara untuk mendemonstrasikan bahwa ilmu modern yang didapat hingga saat ini telah di jelaskan di dalam al-Qur’an pada 14 abad yang lalu.
            Trend yang lainnya yaitu penafsiran sosial politik. Pendukung utama teori ini adalah sayyid Qutb wafat 1966, yang menulis in the shadow of the Qur’an (Fi Zilal al-Qur’an) pokok materi untuk meyediakan pandangan baru dan relevansi al-Qur’an pada muslim saat ini, dia tidak mempunyai komitmen yang keras kepala pada pandangannya terhadap islam, dia menggambarkan beberapa instutusi masyarakat modern yang memiliki kesamaan kepada institusi sebelum islam (Jahiliyya), yaitu tidak secara islami di telah memastikan tempat yang penting diantara mereka yang lebih mementingkan pendirian islam sebagai kekuatan politik sosial di masyarakat muslim. Karya Qutb sebagai contoh penafsiran sifat alami, yang seperti di berpisah dari standar penafsiran tradisioanal dan lebih kepada ide yang mengawang-awang. Itu menggambarkan tantangan dunia modern, dan menolak untuk mengikuti secara dokmatis (fanatik) pendekatan awal penafsiran, mungkin menjelaskan rasa menerima yang luas diantara generasi muda muslim dalam beberapa arti itu adalah paling inspiratif dan penafsiran paling kuat diera zaman untuk generasi muda muslim dipengarahui oleh idea yang diketahui pergerakan politik islami, persaudaraan muslim.
            Kontroversi dan tantangan pembelajaran al-Qur’an telah bangun dari pandang ke sastraan. Pengkritik kesastraan dari mesir Taha Husyan wafat 1973 menghasilkan kontroversi dimesir ketika dia berpendapat untuk menganalisis al-Qur’an sebagai tulisan literal (kesastraan) dan mengusulkan bahwa cerita diinjil yang di tunjuk di al-Qur’an mungkin tidak dibutuhkan sebagai sejarah.
            Pada pertengahan abad ke-XX, pendekatan populer yang lainnya muncul disebut penafsiran tematik, pendekatan ini menekankan persatuan teks al-Qur’an berdasarkan penafsiran dari ayat pemisahan yang di pisah. Penafsiran dari ayat ke ayat dilihat mengubah pesan al-Qur’an dan tidak memberi penekanan yang cukup yang berhubungan dengan tema ayat di al-Qur’an. Bentuk penafsiran ini adalah pengembangan idea dari Amin al-Khuli dari mesir wafat 1967, yang menekankan bahwa lebih bermanfaat untuk menerjemahkan al-Qur’an dengan memfokuskan tema secara spesifik. Dengan cara ini seseorang dapat menjelajahi dalamnya contoh konsep seperti keadilan dan persatuan Tuhan, dengan melihat semua aspek dari konsep yang ada di perjanjian dengan bagian yang berbeda didalam al-Qur’an. Pelaksana berpendapat bahwa pendekatan ini dapat bermanfaat pada saat ini dalam menangani pertanyaan masa kini, seperti tentang hak wanita, Ham, dan masalah etik. Penafsiran tematik menjadi sangat populer dan berpengaruh di beberapa bagian dunia muslim, termasuk mesir dan Indonesia.
            Feminis muslim membawa budaya politik keilmuan tafsir. Beberapa feminis muslim membawa kebudaya politik pada penafsiran keilmuan. Beberapa feminis muslim berpendapat bahwa pentingnya untuk membaca al-Qur’an karena ‘male-oriented’ di baca pada awal dan ilmuan modern dan ahli ilmu agama menyimpang terhadap wanita sejarah tidak adil terhadap wanita yang sebelumnya telah diabadikan melalui penafsiran orang yang terlalu menyoroti perbedaan gender. ilmuan wanita telah berpendapat bahwa peraturan al-Qur’an dan harga megenai wanita harus di pahami dicahaya konteks sejarah sosial dari pengungkapan dan penafsirannya, dan kemudian diatur menurut bagian wanita.
            Kesastraan dalam penafsiran pada priode era modern menunjukkan bahwa adanya keinginan kuat di bagian orang muslim, ilmuan dan kaum awam juga, untuk menemukan hubungan al-Qur’an untuk isu masa kini tanpa mencurigai inti kepercayaan dan praktek keagamaan. Ini dapat di lihat sebagai pengkhususan yang penting di hubungan, isi etika legal al-Qur’an. Mereka adalah kebebasan berbicara tiga trand diantara mereka yang percaya bahwa etika legal dari al-Qur’an berhubungan pada muslim di priode modern yaitu : naskah, semi tekstualis, dan dilihat hal yang berhubungan dengan konteks.
para setengah tekstual pada dasarnya mengikuti para tekstualis, tetapi mencoba untuk menampakkan isi etnic hukum al quran dalam tampilan moderen.Mereka tidak meminta pertanyaan dasar tentang isi hubungan antara etnic hukum dengan sejarah sosial al quran.Diantara yang mendukung pendekatan ini adalah persaudaraan muslim dan jamaat i islami.Sebaliknya, para texstual menekankan kedua isi sosial sejarah quran dan penjabaran setelahnya.Mereka berdebat untuk pemahaman isi hukum etnic dalam konteks politik, sosial, sejarah, agama, dan ekonomi dimana kontens ini diwahyukan, dipahami, dijabarkan, dan dijalankan.Mereka meminta untuk tingkat kebebasan yang tinggi agar ilmuan muslim moderen dapat sampai pada apa yang mutable(dapat dirubah) dan immutable(tidakdapat dirubah) dalam isi hukum etnic.Para kontekstual dipimpin oleh karya ilmuan seperti Fazlur Rahman.Mereka mewakilkan langkah penting dalam menghubungkan teks quran dengan keperluan sosial umat islam kontemporer.Rahman berpegang berat pada pemahman konteks sejarah pewahyuaa pada level macro, dan lalu menghubungkannya dengan keperluan tertentu di zaman moderen.Dengan ini,  dia menggambar pada ide 'semangat nabi' atau, dengan kata lain, bagaimana nabi mungkin bertindak jika dia masih hidup hari ini.Penafsiran quran mempunyai sejarah yang panjang, rumit, dan persaingan.Karena itu, ini vital untuk menyadari keluasan pengaruh dan trend yang berdampak pada pemahaman ilmuan tentang quran dan harus diingat saat saat mencoba memahami quran dan tempatnya dalam kepercayaan umat muslim dan keseharian penganut.Bagi mereka yangtidak dapat membaca bahasa arab, langkah awal memahami quran adalah dengan menggunakan terjemahan dengan tafsir dalam bentuk penjabaran footnotes, sebagai contoh Muhammad Asad The Message of the Quran  atau A. Yusuf Ali The Meaning of the holy Qurab.Abu'l Ala Mawdudi Toward Understanding the Qurab juga tafsir moderen yang populer.


Kosa Kata
Exegesis : penafsiran
Imitation : meniru
Scholars : ilmuan
Approach : pendekatan
Polygamy : poligami
Scientific exegesis : penafsiran ilmu ilmiah
Encyclopaedic : ensiklopedia
Apologetic : pembelaan
Pre-islamic Institutions : zaman sebelum islam (Jahiliyyah)
Literary perspective : pandangan kesastraan
Thematic exegesis : tafsir tematik
Verses : ayat
Textualist : tekstualis
Ethicol-legal : etnic hukum
Note :
Qur’anic exegesis is a imatation muslim scholars in each era, in there scholars they must use other appoach, for example of this new approach was Muhammad Abduh’s analysis of polygami. Many Verses in the holly al-Qur’an must use approachs, and Scientific exegesis other, in the past Encyclopaedic use as reference. In this modern era many Thematic exegesis discuss topics certain, this is a evidence  development exegesis.
Terjemah
Penafsiran al-Qur’an adalah buah meniru ilmuan-ilmuan muslim pada masing-masing  zamannya, dimana ilmuan-ilmuan tersebut dalam menafsirkan al-Qur’an harus melakukan beberapa pendekatan-pendekatan, sebagai contoh dalam menafsirkan masalah poligami hasil analisis dari ilmuan adalah muhamad Abduh merupakan salah satu bentuk pendekatan pula. Banyak ayat-ayat dalam al-Quran yang cara penafsirannya harus melakukan pendekatan, juga penafsiran ilmu-ilmu ilmiah lainnya, dahulu penggunaan ensiklopedia sebegai rujukan penafsiran. Di era modern ini banyak tafsir-tafsir tematik yang membahas tema-tema tertentu sebagai salah satu bukti perke-mbangan ilmu tafsir.