artikel
cara Fiqih Memandang Tradisi
Pemikiran Ahmad Bisyri Syakur, Lc., M. A
LATAR BELAKANG PEMIKIRAN
Dalam negera Indonesia ada dua hal yang menarik untuk dibahas dan
diangkat dalam ranah keislaman masyarakatnya, yaitu Islam tradisi dan tradisi
Islam. Di satu sisi, Islam tradisi berkonotasi negatif dan disisi lain,
tradis Islam berkonotasi negatif. Islam
tradisi adalah masyarakat muslim yang menjalarkan ajaran islam hanya
berdasarkan apa yang mereka lihat , mereka dengar dari lingkungan tempat mereka
lahir dan dibesarkan tanpa mau memehami dan berani untuk bersikap kritis
terhadap ajaran Islam yang diterimanya sejak kecil hingga dewasa, sehingga
mereka menggap pemahaman ajaran Islam yang sudah di tradisikan itu adalah
sebagai hal baku yang paling benar,
sikap negatifpun muncul kemudian, ada yang bersikap apriori untuk berdiskusi
tentang pemahaman Islam dari ritual yang telah dikerjakan oleh lingkungannya.
Ada juga yang bersikap sinis dan beranggapan bahwa semua yang berseberangan
dengan pemahaman yang telah mentradisi itu adalah pemahaman yang sesat dan
salah serta harus diperangi. Lalu timbullah kersahan dan keregangan.
Tradisi Islam
adalah sesuatu yang memiliki landasan kuat dalam ajaran Islam yang sudah
melekat kuat dan mendarah daging dalam keseharian kehidupan masyarakat Islam di
Indonesia. Salah satu contohnya yaitu tradisi pulang kampung saat lebaran
dengan dalih bersilaturahim dengan sanak saudara adalah sebagai tradisi yang
sudah mendarah daging di negeri ini atau lebih tepatnya adalah tradisi Islam
khas Indonesia. Masyarakat islam tradisional hendakya menambahkan wawasan
keilmuann mereka, sehingga menjadi lebih rasional dan mampu berdampingan dengan
golongan akademisi dan para intelektual. Tradisi Islam hendaknya terus
dikembangkan hingga mampu mencapai drajat ka’ana khuluquhul quran (berakhlah
qurani) kebiasaan masyarakat yang selalu berlandaskan alQuran al-Karim dan
as-Sunnah Nabawiyah.
Buku FIQIH
TRADISI ini menyebutkan cara memandang tradisi Islam di Indonesia lebih
cerdas dan lebih rasional. Sehingga gejolak emosional mereka dapat dikendalikan
dan diminimalisir. Buku ini juga mencoba dan berusaha agar gejala pemahaman
yang sudah memiliki tradisi dan kebiasaan masyarakat muslim Indonesia, sehingga
ajaran Islam di Indonesia ini semakin kokoh, selain itu buku ini juga sangat
bagus dibaca dikalangan ulam, aktivis, dan masyarakat umum sebagai wawasan
keIslaman sekaligus sebagai salah satu sumber isnpirasi persatuan umat muslim
diIndonesia ini khususnya.
Tradisi ‘Tahlilan’
“Subtansi acara Tahlilan adalah membaca surat yasin, lalu beberapa
surat pendek, lalu membaca lafal-lafal zikir yang Mat’sur, lalu ditutup
dengan doa untuk keluarga yang hidup dan keluaga yang telah meninggal dunia”
Dalam kehidupan masyarakat muslim di Indonesia tradisi tahlilan
bukanlah yang baru atau memang sudah menjadi sebuh tradisi yang bisa dikatakan
mendarah daging, sesungguhnya kegiatan ini mengutamakan zikir Allah yang
didalamnya sealu dikumandangkan lafal ’laialahaillah’, acara ini banyak
dilaksanakan di masyarakat muslim terutama dikalangan masyarakat muslim Betawi
di Jakarta, sebagian muslim di Jawa Barat. Jawa Tengah, tetapi di timur Tengah,
acara semacam ini tidak pernah ada, kecuali kaum sufi dan ali tarekaat yang
gemar berkumpul untuk berzikir secara berjamaah. Acara tahlilan ini selalu
menjadi acara inti atau menu resmi sebuah hajatan yang di gelar di masyarakat
musli Indonesia, acara ini mengumpulkan orang-orang sambil membaca zikir-zikir
dan memberikan sembako atau makanan siap santap yang disebut berkat, namun ada
sebagian masyarakat lain yang bersikap antipati dan menentang keras diadakannya
tahlilan.
Legalitas Tahlilan
Sebagian masyarakat memandang bahwa tradisi tahlilan tidak
melanggar syariat Islam, walaupun mereka juga mengetahui bahwa pada zaman Nabi
Muhammad Sallallahu ‘alahi wasallam tidak pernah mengadakan acara yang semacam
ini, namun sebagian juga mengatakan bahwa setiap kegiatan yang tidak ada
legalitas dari Nabi adalah sebuah bid’ah, perbuatan bid’ah ancaman akan neraka.
Buku ini memiliki pandangan mengenai dua pendapat ini diantaranya:
1.
Harus
menyamakan persepsi tentang bidah
2.
Menyamakan
persepsi tentang sunnah
3.
Jika
pengertian diatas tidak bisa menjadi penengahnya, maka diskusi tidak bisa
dilanjutkan
4.
Jika
sepakat bahwa bidah sebuah kesesatan atau perkara yang tidak memiliki landasan
hukum sama sekali, maka diskusi tidak bisa dilanjutkan
5.
Mereka
yang mengadakan tahlilan berpandangan bahwa mereka tidak memiiliki dalil
syar’i-nya itu tidak dibenarkan
6.
Mereka
yang melarang tahlilan tidak mau memahami dan cenderung mengakui kebenaran
sesungguhnya ada di pihaknya.
Pandangan penulis buku dalam bukunya mengenai tahlilan adalah Mengumpulkan banyak orang untuk suatu
kepentingan pribadi kita bukan sesuatu yang terlarang, acara ini bukan dilihat
dari di contohkan oleh Nabi atau tidaknya, namun melihat kemanfaatnya untuk
persatuan umat bukanlah salah satu hal yang baik, selain itu dalam tahlilah
memiliki subtansi yang sangat baik dimana pada kegiatan ini dibacakan surat
yasin, surat-surat pendek dan zikir kepada Allah. Untuk masyarakat yang tidak
setuju dengan tradisi ini cobalah agar lebih sedikit membuka pemahaman agar
bertoleransi dan tidak beranggapan bahwa pendapatnya adalah harga mati yang
tidak bisa di diskusikan.
Tradisi ‘istigosah’
Istigosah artinya meminta tolong segera,
biasanya hal ini dilakukan ketika kondisi terdesak saja, namun kalimat yang
telah lama dikenal dikalangan Nahdiyyin, terutama saat KH. Abdurrahman Wahid
menjadi presiden ke-4 maka kata ini menjadi lebih populer dikalangan
masyarakat, ini dicerminkan ketika kalangan NU menyelenggarakan kegiatan ini
untuk meminta keselamatan untuk negara ini.
pada kegiatan istigosah dilakukan dengan cara berkumpul dan membacakan
dzikir bersama dalam jumlah banyak, dan juga membaca surat dan ayat-ayat
alQuran, mereka memanjatkan doa, dalam acara istigosah juga mereka medengarkan
ceramah dan tausiyah dari tokoh kiai yang paling mereka hormati.
Legalitas istigosah
هُوَ
ٱلَّذِي يُسَيِّرُكُمۡ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِۖ حَتَّىٰٓ إِذَا كُنتُمۡ فِي ٱلۡفُلۡكِ
وَجَرَيۡنَ بِهِم بِرِيحٖ طَيِّبَةٖ وَفَرِحُواْ بِهَا جَآءَتۡهَا رِيحٌ عَاصِفٞ
وَجَآءَهُمُ ٱلۡمَوۡجُ مِن كُلِّ مَكَانٖ وَظَنُّوٓاْ أَنَّهُمۡ أُحِيطَ بِهِمۡ
دَعَوُاْ ٱللَّهَ مُخۡلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ لَئِنۡ أَنجَيۡتَنَا مِنۡ هَٰذِهِۦ
لَنَكُونَنَّ مِنَ ٱلشَّٰكِرِينَ ٢٢
“Dialah Tuhan
yang menjadikan kamu dapat berjalan di daratan, (dan berlayar) di lautan
sehingga ketika kamu berada dalam kapal, dan meluncurlah kapal itu membawa
mereka (orang-orang yang ada didalamnya) dengan tiupan angin yang baik, dan
mereka bergembira karenanya; tiba-tiba datanglah badai dan gelombang menimpanya
dari segenap penjuru, dan mereka mengira telah terkepung (bahaya) maka mereka
berdoa dengan tulus ikhlas kepada Allah semata, (seraya berkata), ‘sekiratanya
Engkau menyelamatkan kami dari (bahaya) ini, pasti kami termasuk orang-orang
yang bersyukur (QS Yunus [10]:22)”
Istigosah harus dilandasi dengan taubatan nasuha, selain itu
istigosah juga harus dilakukan dengan kesugguhan diri, dan harus dilakukan
dengan komitmen untuk memperbaiki diri, dan menghindari dari perbuatan
mempermainkan Allah apalagi kembali kepada kekufuran.
Catatan penting dalam istigosah yaitu, istigosah tidak akan membawa
kemenagan dan perdamaian ketika kita tidak berusaha menggapai kemenagan itu,
artinya istogasah bukan solusi yang diutamakan dan menjadi titik khusus dalam
meraih kemakmuran dan keselamatan negeri, oleh karena itu penulis buku dalam
bukunya mengajak kita semua agar melakukan perbaikan diri dengan ber-intropeksi
dan mengevaluasi keadaan agar lebih baik lagi.
Tradisi ‘ziarah kubur’
Ziarah kubur adalah mengunjungi kubur seseorang dengan mengenang
kebaikan orang itu atau mendoakannya atau sebagai instropeksi diri sendiri
kepada Allah.
Ada fenomena unik yang terjadi disini dimana sebagian masyarakat
muslim Indonesia secara sengaja melakukan kolektif untuk ziarah ke makam-makam
ulama atau para wali ketika sebelum ramadhan atau sesudah ramadhan, ini yang
menjadi menarik untuk dibahas mengenai tradisi keislaman di Indonesia. Lalu
bagaimana legalitas ziarah kubur ini?. Banyak hadis yang menceritakan tentang
ziarah kubur. Ada cerita yang menceritakan Rasulullah ziarah ke makam Baqi’ ada
juga cerita tentang beliau yang memerintahkan berziarah.
Rasulullah SAW bersabda: “ sesungguhnya aku dahulu pernah melarang
kalian untuk berziarah kubur, namun karena sekarang aku perintahkan untuk
berziarah kubur, karena berziarah kubur menambah kabaikan untuk kalian” (HR
Nasa’i)
Buku ini memeberi catatan hal apa saja yang mesti dilakukan ketika
berziarah diataranya:
a.
Mengucapkan
salam kepada ahli kubur
b.
Menghormati
orang yang wafat seperti saat ia masih hidup
c.
Meletakkan
dahan yang masih segar (tabur bunga segar) diatas kubur
d.
Memohon
ampunan untuk sang mayit
e.
Mengingat
akan kematian
f.
Doa
ziarah kubur
Pada tradisi ziarah kubur khususnya ziarah makam para waliyullah
ini sudah menjadi tradisi sebagaian masyarakat muslim Indonesia khususnya di
golongan NU, masyarakat ini meyakini akan mendatangkan keberkahan dari makam
itu, dalih ini merupakan bentuk tawasul kepada Allah, namun hal itu lah yang
menjadi sebuah pertanyaan sebagaian masyarakat muslim di Indonesia lainnya,
apakah bertawasul itu diperbolehkan?
Bertawassul ialah menjadikan sesuatu sebagai perantara untuk
terkabulnya permohonan doa. Muallim KH. Muhammad Syafi’i Hadzami dalam
bukunya Tawdhih al-Adilah jilid ke-6 menyatakan “bahwa yang dijadikan dasar
tawassul dengan auliya adalah pada hakikatnya bertawassul dengan amal shaleh
mereka dengan keutamaan mereka, karena seorang ibu tidaklah menjadi utama
kecuali dengan sebab amal mereka”
Pandangan penulis
pemikiran dari beliau yaitu “Cara Baru Memandang Tradisi Islam di
Indonesia” sangat baik untuk menambah wawasan kita mengambil langkah
berparadigma dalam masyarakat muslim di Indonesia, terlebih banyak tradisi yang
sudah menjadi darah daging di kalangan masyarakat, buku ini sebagai langkah
kecil kita untuk menjadi penengah agar tidak berfanatik buta melihat kelompok
masyarakat yang tidak mentradisikan tradisi masyarakat muslim lainnya sebuah
kesalahan atau kesempurnaan dalam beribadah, dan juga berlaku sebaliknya,
masyarakat yang tidak mentradisikan tradisi di negeri ini tidak harus memandang
masyarakat lainnya melakukan kesesatan, dengan dalih bid’ah, namun kita harus
bertoleransi dan memandangan sebuah perbedaan itu adalah Rahmatallil’alamiin.
Buku ini dilengkapi sebuah pertanyaan dan jawaban hasil diskusi, hal ini salah
satu bentuk penengah atau pencerahan khususnya dikalangan masyarakat awam,
selain itu dibeberapa sub-tema disebutkan cukup lengkap dalil-dalil mengenai
hukum tradisi tersebut, seperti pada nash alQuran dan alHadis.


Post a Comment
0 Comments