Pemikiran Ahmad Bisyri Syakur, Lc., M. A

LATAR BELAKANG PEMIKIRAN
Dalam negera Indonesia ada dua hal yang menarik untuk dibahas dan diangkat dalam ranah keislaman masyarakatnya, yaitu Islam tradisi dan tradisi Islam. Di satu sisi, Islam tradisi berkonotasi negatif dan disisi lain, tradis  Islam berkonotasi negatif. Islam tradisi adalah masyarakat muslim yang menjalarkan ajaran islam hanya berdasarkan apa yang mereka lihat , mereka dengar dari lingkungan tempat mereka lahir dan dibesarkan tanpa mau memehami dan berani untuk bersikap kritis terhadap ajaran Islam yang diterimanya sejak kecil hingga dewasa, sehingga mereka menggap pemahaman ajaran Islam yang sudah di tradisikan itu adalah sebagai hal  baku yang paling benar, sikap negatifpun muncul kemudian, ada yang bersikap apriori untuk berdiskusi tentang pemahaman Islam dari ritual yang telah dikerjakan oleh lingkungannya. Ada juga yang bersikap sinis dan beranggapan bahwa semua yang berseberangan dengan pemahaman yang telah mentradisi itu adalah pemahaman yang sesat dan salah serta harus diperangi. Lalu timbullah kersahan dan keregangan.
            Tradisi Islam adalah sesuatu yang memiliki landasan kuat dalam ajaran Islam yang sudah melekat kuat dan mendarah daging dalam keseharian kehidupan masyarakat Islam di Indonesia. Salah satu contohnya yaitu tradisi pulang kampung saat lebaran dengan dalih bersilaturahim dengan sanak saudara adalah sebagai tradisi yang sudah mendarah daging di negeri ini atau lebih tepatnya adalah tradisi Islam khas Indonesia. Masyarakat islam tradisional hendakya menambahkan wawasan keilmuann mereka, sehingga menjadi lebih rasional dan mampu berdampingan dengan golongan akademisi dan para intelektual. Tradisi Islam hendaknya terus dikembangkan hingga mampu mencapai drajat ka’ana khuluquhul quran (berakhlah qurani) kebiasaan masyarakat yang selalu berlandaskan alQuran al-Karim dan as-Sunnah Nabawiyah.
            Buku FIQIH TRADISI ini menyebutkan cara memandang tradisi Islam di Indonesia lebih cerdas dan lebih rasional. Sehingga gejolak emosional mereka dapat dikendalikan dan diminimalisir. Buku ini juga mencoba dan berusaha agar gejala pemahaman yang sudah memiliki tradisi dan kebiasaan masyarakat muslim Indonesia, sehingga ajaran Islam di Indonesia ini semakin kokoh, selain itu buku ini juga sangat bagus dibaca dikalangan ulam, aktivis, dan masyarakat umum sebagai wawasan keIslaman sekaligus sebagai salah satu sumber isnpirasi persatuan umat muslim diIndonesia ini khususnya.
Tradisi ‘Tahlilan’
“Subtansi acara Tahlilan adalah membaca surat yasin, lalu beberapa surat pendek, lalu membaca lafal-lafal zikir yang Mat’sur, lalu ditutup dengan doa untuk keluarga yang hidup dan keluaga yang telah meninggal dunia”
Dalam kehidupan masyarakat muslim di Indonesia tradisi tahlilan bukanlah yang baru atau memang sudah menjadi sebuh tradisi yang bisa dikatakan mendarah daging, sesungguhnya kegiatan ini mengutamakan zikir Allah yang didalamnya sealu dikumandangkan lafal ’laialahaillah’, acara ini banyak dilaksanakan di masyarakat muslim terutama dikalangan masyarakat muslim Betawi di Jakarta, sebagian muslim di Jawa Barat. Jawa Tengah, tetapi di timur Tengah, acara semacam ini tidak pernah ada, kecuali kaum sufi dan ali tarekaat yang gemar berkumpul untuk berzikir secara berjamaah. Acara tahlilan ini selalu menjadi acara inti atau menu resmi sebuah hajatan yang di gelar di masyarakat musli Indonesia, acara ini mengumpulkan orang-orang sambil membaca zikir-zikir dan memberikan sembako atau makanan siap santap yang disebut berkat, namun ada sebagian masyarakat lain yang bersikap antipati dan menentang keras diadakannya tahlilan.
Legalitas Tahlilan
Sebagian masyarakat memandang bahwa tradisi tahlilan tidak melanggar syariat Islam, walaupun mereka juga mengetahui bahwa pada zaman Nabi Muhammad Sallallahu ‘alahi wasallam tidak pernah mengadakan acara yang semacam ini, namun sebagian juga mengatakan bahwa setiap kegiatan yang tidak ada legalitas dari Nabi adalah sebuah bid’ah, perbuatan bid’ah ancaman akan neraka.
Buku ini memiliki pandangan mengenai dua pendapat ini  diantaranya:
1.      Harus menyamakan persepsi tentang bidah
2.      Menyamakan persepsi tentang sunnah
3.      Jika pengertian diatas tidak bisa menjadi penengahnya, maka diskusi tidak bisa dilanjutkan
4.      Jika sepakat bahwa bidah sebuah kesesatan atau perkara yang tidak memiliki landasan hukum sama sekali, maka diskusi tidak bisa dilanjutkan
5.      Mereka yang mengadakan tahlilan berpandangan bahwa mereka tidak memiiliki dalil syar’i-nya itu tidak dibenarkan
6.      Mereka yang melarang tahlilan tidak mau memahami dan cenderung mengakui kebenaran sesungguhnya ada di pihaknya.
Pandangan penulis buku dalam bukunya mengenai tahlilan adalah  Mengumpulkan banyak orang untuk suatu kepentingan pribadi kita bukan sesuatu yang terlarang, acara ini bukan dilihat dari di contohkan oleh Nabi atau tidaknya, namun melihat kemanfaatnya untuk persatuan umat bukanlah salah satu hal yang baik, selain itu dalam tahlilah memiliki subtansi yang sangat baik dimana pada kegiatan ini dibacakan surat yasin, surat-surat pendek dan zikir kepada Allah. Untuk masyarakat yang tidak setuju dengan tradisi ini cobalah agar lebih sedikit membuka pemahaman agar bertoleransi dan tidak beranggapan bahwa pendapatnya adalah harga mati yang tidak bisa di diskusikan.

Tradisi ‘istigosah’
Istigosah artinya meminta tolong segera, biasanya hal ini dilakukan ketika kondisi terdesak saja, namun kalimat yang telah lama dikenal dikalangan Nahdiyyin, terutama saat KH. Abdurrahman Wahid menjadi presiden ke-4 maka kata ini menjadi lebih populer dikalangan masyarakat, ini dicerminkan ketika kalangan NU menyelenggarakan kegiatan ini untuk meminta keselamatan untuk negara ini.  pada kegiatan istigosah dilakukan dengan cara berkumpul dan membacakan dzikir bersama dalam jumlah banyak, dan juga membaca surat dan ayat-ayat alQuran, mereka memanjatkan doa, dalam acara istigosah juga mereka medengarkan ceramah dan tausiyah dari tokoh kiai yang paling mereka hormati.
Legalitas istigosah
هُوَ ٱلَّذِي يُسَيِّرُكُمۡ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِۖ حَتَّىٰٓ إِذَا كُنتُمۡ فِي ٱلۡفُلۡكِ وَجَرَيۡنَ بِهِم بِرِيحٖ طَيِّبَةٖ وَفَرِحُواْ بِهَا جَآءَتۡهَا رِيحٌ عَاصِفٞ وَجَآءَهُمُ ٱلۡمَوۡجُ مِن كُلِّ مَكَانٖ وَظَنُّوٓاْ أَنَّهُمۡ أُحِيطَ بِهِمۡ دَعَوُاْ ٱللَّهَ مُخۡلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ لَئِنۡ أَنجَيۡتَنَا مِنۡ هَٰذِهِۦ لَنَكُونَنَّ مِنَ ٱلشَّٰكِرِينَ ٢٢
“Dialah Tuhan yang menjadikan kamu dapat berjalan di daratan, (dan berlayar) di lautan sehingga ketika kamu berada dalam kapal, dan meluncurlah kapal itu membawa mereka (orang-orang yang ada didalamnya) dengan tiupan angin yang baik, dan mereka bergembira karenanya; tiba-tiba datanglah badai dan gelombang menimpanya dari segenap penjuru, dan mereka mengira telah terkepung (bahaya) maka mereka berdoa dengan tulus ikhlas kepada Allah semata, (seraya berkata), ‘sekiratanya Engkau menyelamatkan kami dari (bahaya) ini, pasti kami termasuk orang-orang yang bersyukur (QS Yunus [10]:22)”
Istigosah harus dilandasi dengan taubatan nasuha, selain itu istigosah juga harus dilakukan dengan kesugguhan diri, dan harus dilakukan dengan komitmen untuk memperbaiki diri, dan menghindari dari perbuatan mempermainkan Allah apalagi kembali kepada kekufuran.
Catatan penting dalam istigosah yaitu, istigosah tidak akan membawa kemenagan dan perdamaian ketika kita tidak berusaha menggapai kemenagan itu, artinya istogasah bukan solusi yang diutamakan dan menjadi titik khusus dalam meraih kemakmuran dan keselamatan negeri, oleh karena itu penulis buku dalam bukunya mengajak kita semua agar melakukan perbaikan diri dengan ber-intropeksi dan mengevaluasi keadaan agar lebih baik lagi.
Tradisi ‘ziarah kubur’
Ziarah kubur adalah mengunjungi kubur seseorang dengan mengenang kebaikan orang itu atau mendoakannya atau sebagai instropeksi diri sendiri kepada Allah.
Ada fenomena unik yang terjadi disini dimana sebagian masyarakat muslim Indonesia secara sengaja melakukan kolektif untuk ziarah ke makam-makam ulama atau para wali ketika sebelum ramadhan atau sesudah ramadhan, ini yang menjadi menarik untuk dibahas mengenai tradisi keislaman di Indonesia. Lalu bagaimana legalitas ziarah kubur ini?. Banyak hadis yang menceritakan tentang ziarah kubur. Ada cerita yang menceritakan Rasulullah ziarah ke makam Baqi’ ada juga cerita tentang beliau yang memerintahkan berziarah.
Rasulullah SAW bersabda: “ sesungguhnya aku dahulu pernah melarang kalian untuk berziarah kubur, namun karena sekarang aku perintahkan untuk berziarah kubur, karena berziarah kubur menambah kabaikan untuk kalian” (HR Nasa’i)
Buku ini memeberi catatan hal apa saja yang mesti dilakukan ketika berziarah diataranya:
a.       Mengucapkan salam kepada ahli kubur
b.      Menghormati orang yang wafat seperti saat ia masih hidup
c.       Meletakkan dahan yang masih segar (tabur bunga segar) diatas kubur
d.      Memohon ampunan untuk sang mayit
e.       Mengingat akan kematian
f.        Doa ziarah kubur
Pada tradisi ziarah kubur khususnya ziarah makam para waliyullah ini sudah menjadi tradisi sebagaian masyarakat muslim Indonesia khususnya di golongan NU, masyarakat ini meyakini akan mendatangkan keberkahan dari makam itu, dalih ini merupakan bentuk tawasul kepada Allah, namun hal itu lah yang menjadi sebuah pertanyaan sebagaian masyarakat muslim di Indonesia lainnya, apakah bertawasul itu diperbolehkan?
Bertawassul ialah menjadikan sesuatu sebagai perantara untuk terkabulnya permohonan doa. Muallim KH. Muhammad Syafi’i Hadzami dalam bukunya Tawdhih al-Adilah jilid ke-6 menyatakan “bahwa yang dijadikan dasar tawassul dengan auliya adalah pada hakikatnya bertawassul dengan amal shaleh mereka dengan keutamaan mereka, karena seorang ibu tidaklah menjadi utama kecuali dengan sebab amal mereka”
Pandangan penulis
      pemikiran dari beliau yaitu “Cara Baru Memandang Tradisi Islam di Indonesia” sangat baik untuk menambah wawasan kita mengambil langkah berparadigma dalam masyarakat muslim di Indonesia, terlebih banyak tradisi yang sudah menjadi darah daging di kalangan masyarakat, buku ini sebagai langkah kecil kita untuk menjadi penengah agar tidak berfanatik buta melihat kelompok masyarakat yang tidak mentradisikan tradisi masyarakat muslim lainnya sebuah kesalahan atau kesempurnaan dalam beribadah, dan juga berlaku sebaliknya, masyarakat yang tidak mentradisikan tradisi di negeri ini tidak harus memandang masyarakat lainnya melakukan kesesatan, dengan dalih bid’ah, namun kita harus bertoleransi dan memandangan sebuah perbedaan itu adalah Rahmatallil’alamiin. Buku ini dilengkapi sebuah pertanyaan dan jawaban hasil diskusi, hal ini salah satu bentuk penengah atau pencerahan khususnya dikalangan masyarakat awam, selain itu dibeberapa sub-tema disebutkan cukup lengkap dalil-dalil mengenai hukum tradisi tersebut, seperti pada nash alQuran dan alHadis.