sumber gambar : https://pts.com.my/images/sized/download/news/08/asbabun_nuzul-full-pink-380pixel-240x383-1200x630.jpg
Dalam memahami makna al-qur’an kita perlu memahami sebab turunnya al-Qur’an hal ini bisa kita pakai dalam memahami ayat-ayat tentang hukum, sebab turunya suatu ayat sangat membantu memahami al-Qur’an, dan sebab turunya ayat bisa dilihat seperti kita bisa lihat pada kitab asbabun nuzul, kitab tafsir, kirab sirah nabawiyah. Artinya asbabun nuzul ini adalah sebuah periwayatan yang sampai pada kita dalam bentuk cerita hal ini lah yang dimaksud dengan periwayatan.
            Sumber kaidahnya kita bisa lihat pada dalil Aqli yaitu beberapa ayat al-Qur’an memeliki sebab atau sesuatu yang melatar belakangi turunnya ayat tersebut, jika demikian, tentunya latar ayat belakang itu sangat membantu penafsiran untuk memahami maksudnya, karena suatu kalam tentunya terkait dengan konteksnya.
Ada beberapa pendapat yang menjadi perdebatan, pendapat pertama apakah semua ayat harus ada latar belakangnya, perdebatan kedua seputar redaksi sebab an-Nuzul dan perbedaan isinya, dan yang ketiga adanya perdebatan mengenai redaksi al-Qur’an, lafal umum vs sebab khusus.
Yang perlu menjadi catatan pertama, memperhatikan validitas sebab an-Nuzul karena terkait periwayatan. Kedua, memperhatikan kaidah perajihan sebab an-Nuzul. Ketiga, memperhatikan redaksi lafal al-Qur’an dan konteks kebahasaannya.
Hal ini memiliki faidah yaitu mengetahui latar belakang munculnya sebuah hukum, ini tentunya akan kita ketahui maksud ayat tersebut ketika kita mengetahui latar belakangnya. Mengetahui illat atau sebab sebuah hukum, dengan kita mengetahui latar belakangnya maka kita akan tahu illat dari ayat tersebut. dengan demikian kita bisa mengetahui hukum yang benar dari suatu ayat. Sebagai contoh pada ayat al-Baqarah ayat 185, poinnya adalah pada konsep sai yang hukumnya mubah, jika kita tidak memahami konsep ayat ini tanpa memahami latar belakang maka kita akan mengatakan bahwa sai tidak termasuk sunah dalam ibadah haji atau umrah atau mubah. Ternyata tidak, yaitu dengan melihat asbabun nuzulnya sebagaimana dijelaskan oleh Aisyah (Bukhari Muslim). Disinilah sahabat ragu untuk sai karena hal ini termasuk perbuatan jahiliyah, dengan mengusap berhala di sofa dan marwa, kemudian turunlah ayat ini untuk menjawab keraguan para sahabat dalam sai. Ini tidak menerangkan tentang hukum, turunnya ayat ini untuk menepis keraguan sahabat waktu itu.
Aplikasi selanjutnya pada surat al-Baqarah ayat 222 yang menjelaskan tentang haid. Redaksi bisa dipahami seolah-olah menelantarkan perempuan yang sedang haid. Ternyata tidak, ketika kita melihat sabab nuzulnya. Hal ini terkait dengan perbuatan kaum yahudi yang memperlakukan istri yang sedang haid (diriwayatkan imam Muslim), mereka mengasingkan istrinya dan suaminya tidak memberi makan atau minum, dan tidak di gauli di rumah. Kemudian ayat ini turun dan Nabi menjelaskan perempuan itu boleh berada dirumah tetapi tidak boleh di gauli ketika ia sedang haid, hanya itu. Adapun “bermesrahan” dengan istri masih diperbolehkan. Singkatnya ayat ini menjelaskan bahwa ingin membantah kebiasaan orang yahudi, hal ini memberi penjelasan ketika kita memahami latar belakang ayat ini.
Ini lah kenapa kita perlu memperdalam asbabun nuzul dalam memahami penafsiran al-Qur’an terlebih lagi memahami ayat-ayat hukum yang sangat penting kita ketahui latar belakang ayat agar bisa memahami dan menempatkan sesuai maksud ayat tersebut.