artikel
MEMPERHATIKAN SEBAB ATAU LATAR BELAKANG TURUNYA AYAT (Mura’atu sababun Nuzul)
sumber gambar : https://pts.com.my/images/sized/download/news/08/asbabun_nuzul-full-pink-380pixel-240x383-1200x630.jpg
Dalam memahami makna al-qur’an kita perlu memahami sebab turunnya
al-Qur’an hal ini bisa kita pakai dalam memahami ayat-ayat tentang hukum, sebab
turunya suatu ayat sangat membantu memahami al-Qur’an, dan sebab turunya ayat
bisa dilihat seperti kita bisa lihat pada kitab asbabun nuzul, kitab tafsir,
kirab sirah nabawiyah. Artinya asbabun nuzul ini adalah sebuah periwayatan yang
sampai pada kita dalam bentuk cerita hal ini lah yang dimaksud dengan
periwayatan.
Sumber kaidahnya
kita bisa lihat pada dalil Aqli yaitu beberapa ayat al-Qur’an memeliki sebab
atau sesuatu yang melatar belakangi turunnya ayat tersebut, jika demikian,
tentunya latar ayat belakang itu sangat membantu penafsiran untuk memahami maksudnya,
karena suatu kalam tentunya terkait dengan konteksnya.
Ada beberapa pendapat yang menjadi perdebatan, pendapat pertama
apakah semua ayat harus ada latar belakangnya, perdebatan kedua seputar redaksi
sebab an-Nuzul dan perbedaan isinya, dan yang ketiga adanya perdebatan mengenai
redaksi al-Qur’an, lafal umum vs sebab khusus.
Yang perlu menjadi catatan pertama, memperhatikan validitas sebab an-Nuzul
karena terkait periwayatan. Kedua, memperhatikan kaidah perajihan sebab an-Nuzul.
Ketiga, memperhatikan redaksi lafal al-Qur’an dan konteks kebahasaannya.
Hal ini memiliki faidah yaitu mengetahui latar belakang munculnya
sebuah hukum, ini tentunya akan kita ketahui maksud ayat tersebut ketika kita
mengetahui latar belakangnya. Mengetahui illat atau sebab sebuah hukum, dengan
kita mengetahui latar belakangnya maka kita akan tahu illat dari ayat
tersebut. dengan demikian kita bisa mengetahui hukum yang benar dari suatu ayat.
Sebagai contoh pada ayat al-Baqarah ayat 185, poinnya adalah pada konsep sai
yang hukumnya mubah, jika kita tidak memahami konsep ayat ini tanpa memahami
latar belakang maka kita akan mengatakan bahwa sai tidak termasuk sunah dalam
ibadah haji atau umrah atau mubah. Ternyata tidak, yaitu dengan melihat asbabun
nuzulnya sebagaimana dijelaskan oleh Aisyah (Bukhari Muslim). Disinilah sahabat
ragu untuk sai karena hal ini termasuk perbuatan jahiliyah, dengan mengusap
berhala di sofa dan marwa, kemudian turunlah ayat ini untuk menjawab keraguan
para sahabat dalam sai. Ini tidak menerangkan tentang hukum, turunnya ayat ini untuk
menepis keraguan sahabat waktu itu.
Aplikasi selanjutnya pada surat al-Baqarah ayat 222 yang
menjelaskan tentang haid. Redaksi bisa dipahami seolah-olah menelantarkan
perempuan yang sedang haid. Ternyata tidak, ketika kita melihat sabab nuzulnya.
Hal ini terkait dengan perbuatan kaum yahudi yang memperlakukan istri yang
sedang haid (diriwayatkan imam Muslim), mereka mengasingkan istrinya dan suaminya
tidak memberi makan atau minum, dan tidak di gauli di rumah. Kemudian ayat
ini turun dan Nabi menjelaskan perempuan itu boleh berada dirumah tetapi tidak
boleh di gauli ketika ia sedang haid, hanya itu. Adapun “bermesrahan”
dengan istri masih diperbolehkan. Singkatnya ayat ini menjelaskan bahwa ingin
membantah kebiasaan orang yahudi, hal ini memberi penjelasan ketika kita memahami
latar belakang ayat ini.
Ini lah kenapa kita perlu memperdalam asbabun nuzul dalam memahami
penafsiran al-Qur’an terlebih lagi memahami ayat-ayat hukum yang sangat penting
kita ketahui latar belakang ayat agar bisa memahami dan menempatkan sesuai
maksud ayat tersebut.

Post a Comment
0 Comments