artikel
Memahami Makna Perang Pada Surat Al-Baqarah Ayat 190-191
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ
يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ.
وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ
ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ ۚ وَالْفِتْنَةُ
أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ ۚ وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
حَتَّىٰ يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ ۖ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ ۗ كَذَٰلِكَ
جَزَاءُ الْكَافِرِينَ.
“Dan perangilah di jalan Allah
orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas,
karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan
usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu
lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di
Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka
bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir.
( Lihat QS. Al-Baqarah (2):190-191)”( Lihat https://tafsirq.com/2-al-baqarah/ayat-190-191)
Mari kita lihat tafsir al-Misbah karya Quraish
Shihab beliau menjelaskan pada ayat 190 surat al-Baqarah yaitu tentang perintah
perang dijalan Allah, yakni untuk menegakkan nilai-nilai ketuhanan Yang Maha
Esa serta kemerdekaan dan kebebasan yang sejalan dengan tuntunan agama.(Lihat Quraish Sihab, Tafsir alMisbah, hal 506) Beliau juga menjelaskan pada tafsirnya kapan
peperangan tersebut dimulai, yaitu ketika memang diketahui secara pasti bahwa
ada orang yang memerangi, atau mempersiapkan rencana pepearangan atau bahkan
sedang melakukan agresi. Hal ini dipagami dari penggunaan bentuk kata kerja
masa saat ini atau dalam kaidah nahwu (Mudhori’) pada penggalan kata yuqottilukum/mereka
memerangi kamu.(Lihat
Quraish Sihab, Tafsir alMisbah, hal 507) Penggalan
ayat selanjutnya yang berbicara tentang larangan melampaui batas beliau
menjelaskan peraturan-peraturan dalam berperang seperti tidak membunuh wanita,
orangtua, anak-anak, sarana-sarana yang digunakan dalam berperang pun tidak
boleh dirusak seperti rumah sakit, perumahan penduduk, pepohonan, dan
lain-lain.(Lihat Quraish
Sihab, Tafsir alMisbah, hal 507).
Pada ayat selanjutnya yaitu ayat
191 beliau menjelaskan fitnah terhadap kaum muslimin yang dilakukan oleh
kaum musyrikin yang beliau maksud fitnah disini adalah penganiyaan seperti
penyiksaan jasmani, perampasan harta dan pemisahan sanak keluargam teror, serta
pengusiran dari tanah tumpah darah dan pengusiran. Hal ini wajar jika dilabas
oleh kamu muslimin sebagai bentuk pembelaan mempertahankan haknya, dan hal ini
diizinkan Allah. Itu adalah hal yang wajar. Dibandingkan dari pada bentuk
penolakan mereka terhadap keesaan Allah.(Lihat Quraish Sihab, Tafsir alMisbah, hal 508).
Berdasarkan tafsir yang
dikeluarkan oleh Departemen Agama RI ayat ini merupakan ayat madaniyah yang
termasuk ayat-ayat pertama yang memerintahkan kaum muslim untuk memerangi
orang-orang musyrik, apabila kaum muslimin mendapat serangan yang mendadak,
meskipun pada bulan-bulan haram seperti Rajab, Muharram, Zulkaidah(Lihat alQur’an dan tafsirnya, Depertemen Agama RI, hal. 287) Karena
dalam tradisi bangsa Arab tidak diperbolehkan berperang ketika bulan-bulan
haram, akan tetapi Allah mengizinkan membalas serangan kaum kafir ketika orang
mukmin diserang (Ayat 190). (Lihat alQur’an
dan tafsirnya, Depertemen Agama RI, hal. 287)
Pada ayat selanjunya Departemen Agama RI
menafsirkan bahwa ayat ini (al-Baqarah : 191)
menjelas bahwa orang mukmin diperintahkan memerangi orang musyrik yang
memerangi mereka dimana saja, baik ditanah halal maupun ditanah haram (Mekkah
dan sekitarnya). Selanjutnya dijelaskan pula peranan pembelaan terhadap hak-hak
kaum muslim terhadap apa yang dilakukan kaum musyrik seperti mukmin diperintahkan
pula mengusir musyrik dari sana, karena keberadaan kaum musyrik membahayakan
muslimin disana. Maksudnya disini adalah kaum musyrik melakukan penganiayaan
terhadap kaum muslimin dengan pengusiran, penyiksaan, perampasan harta, serta
merintangi pelaksanaan ibadah, dan lain sebagainya. Jika demikian maka orang
mukmin diperintahkan untuk membalas hal yang setimpal dengannya atau dengan
peperangan juga. Demikian balasan yang harus diberikan orang mukmin kepada
orang musyrik. Namun. Jika orang musyrik menghentikan serangan dan akhirnya
mukmin, maka mereka tidak boleh diganggu, dan dihormati haknya juga.( Lihat alQur’an dan tafsirnya, Depertemen Agama RI, hal. 288).
Bagaimana Asbabun Nuzul Ayat
tersebut?
Asbabun Nuzul ayat ini
menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan perdamaian di Hudaibiyyah,
yaitu ketika Rasulullah SAW. Kabilah Rasulullah dicegat oleh kaum Quraish untuk
pergi kebaitullah melaksanakan umrah pada tahun berikutnya. Padahal pada tahun
sebelumnya perjanjian ini diperbolehkan memasuki baitullah. Para sahabat
khawatir kalau-kalau orang Qurasih tidak menepati janjinya, padahal kaum
muslimin enggan berperang pada bulan haram. Maka turunlah ayat ini (Lihat K.H.Q. Shaleh, H. A. A. Dahlan, Asbabun Nuzul Latar Belakang
Historis Turunnya al-Qur’an,hal. 194)
Bagaimana Hubungan Asbabun Nuzul
Dengan Ayat?
Jika melihat konteks diatas, maka
kita bisa tahu bahwa ayat ini turun berdasarkan keadaan lingkungan atau disebut
asbabun nuzul makro yang berbicara konteks histori pada ranah lingkungan, artinya
suatu kejadian pada zaman itu menyangkut kehidupan sosial masyarakat pada masa
itu yang memungkinkan ayat ini turun (Lihat Sahiron Syamsudin, sababun Nuzul Dari Makro Hingga mikro,
Pengantar Buku). Adapun ayat ini sebabnya yang khusus. Artinya alQur’an turun pada saat perjanjian
Hudaibiyah ini di khianati, ayatnya tertuju pada Quraish pada saat itu. Namun,
berlaku umum untuk saat ini, jika kondisi kaum muslimin pada saat ini terancam
dan diharuskan membela haknya, maka ayat ini berbicara kewajiban perang untuk
mempertahankan hak kaum muslim.
Kesimpulannya, dengan melihat
konteks ayat dengan Asbabun Nuzulnya maka kita bisa ketahui bahwa perang fisabilillah
sebenarnya bukan untuk merampas hak lain, bukan juga untuk memperbesar
kekuasaan dan kejayaan. Melainkan untuk membela hak dan menegakkan keadilan.
Kedua penafsiran diatas memiliki persamaan yaitu ketika terjadi peperangan maka
kita tidak boleh malampaui batas, yaitu sebagaimana aturan berperang,
sebagaimana mestinya dengan didasari sikap humanisme yang tinggi seperti
menjaga hak wanita dan anak-anak. Ini lah salah satu bentuk toleransi agama
Islam, hal ini yang dimaksud menebar benih perdamaian bagi semua alam. Bukan untuk
kehancuran dan permusuhan, menafsiri al-Qur’an memang tidak semuda membalikan
telapak tangan, maka tulisan ini merupakan analisi penulis berdasar sumber yang
di baca, kebenaran mutlak hanya milik Allah semata. wallahualam
Referensi Tulisan
1.
https://tafsirq.com/2-al-baqarah/ayat-190-191
2.
Quraish Sihab, Tafsir alMisbah
3.
alQur’an dan tafsirnya, Depertemen Agama RI, Jakarta: 2009
4.
K.H.Q. Shaleh, H. A. A. Dahlan, Asbabun Nuzul Latar Belakang
Historis Turunnya al-Qur’an, Diponegoro: 2000,
5.
Dr. PHIL. Sahiron Syamsudin, M.A, sababun Nuzul Dari Makro Hingga
mikro, Yogyakarta : 2015, Kata Pengantar


Post a Comment
0 Comments