Selamat datang di era baru PPKM level 4 tahun pandemi 2021. Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM level 4 dengan sejumlah aturan yang dilonggarkan. Namun penyekatan mobilitas warga di Jakarta tetap berlaku. Seperti diketahui, nasib PPKM level 4 yang berakhir pada 25 Juli 2021, menemui kejelasan. Presiden kita memutuskan melanjutkan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 dengan pelonggaran sejumlah aturan.

Banyak infomasi tentang PPKM yang beredar di media sosial merupakan hal yang sangat rentan ‘dimanfaatkan’ oleh segelintir orang atau pihak-pihak yang punya kepentingan. dengan latar belakang ini maka kita sebagai manusia cerdas era transisi harus cerdas dan bijaksana mengawasi konten tersebut untuk kepentingan publik bukan untuk kepentingan lembaga tertentu. Hal ini agar terciptanya alur informasi PPKM sebagai cara memutus rantai pandemi memberikan sumbangsi informasi untuk masyarakat pada umumnya.

Regulasi penyiaran terkait netralitas konten siaran seperti UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran, selain itu ada juga peraturan KPI No. 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman prilaku penyiaran (P3) sebagai turununan Undang-undang penyiaran. Hal ini adalah salah satu landasan untuk para penyiar informasi memberikan edukasi kepada masyarakat. kita sebagai masyarakat era transisi dengan keseharian menggunakan medsos pasti familiar mengenahi hal ini. dengan demikian, kita pun dapat lebih mudah memberikan informasi kembali dari apa yang kita baca. hal ini perlu adanya seimbangan, benar dan bertanggung jawab, untuk memerangi monopili penyiaran sepihak untuk kepentingan lembaga tertentu.

Setelah mengetahui regulasi penyiaran, maka kita perlu tahu pentingnya peran serta kita masyarakat pengguna medsos dalam menjaga netralitas konten siaran. Hal ini jelas dianggap penting karena masyarakat pengguna medsos pun perlu ambil peran dalam masalah ini.

Dalam mewujudkan penyiaran yang netral dan independen serta memihak pada kepentingan bersama tentang konten yang beredar soal PPKM. Keterlibatan masyarakat pengguna medsos merupakan kebutuhan mutlak, serta peran masyarakat pengguna tersebut dijamin dalam UU No. 32 Tahun 2002 pasal 52 yang menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajibam dan tanggung jawab berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.

Di sisi lain, mahasiswa pun memiliki peran dalam menanggapi masalah ini. Kehadiran mahasiswa dianggap penting karena dengan peran mahasiswa ‘agen of change’ yang kritik terkait penyelewengan kabar terkait PPKM dalam tahun pandemi ini. Dengan begitu mahisiswa dan masyarakat pada umumnya bisa saling membahu untuk mengawal kebijakan soal PPKM dan informasi valid terkait hal demikian.

Selain itu peran mahasiswa sebagai awal dalam mengatasi masalah ini adalah dengan banyak baca media yang ada, pandai memilih dan memilih melihat objek dilapangan dengan menggunakan kritik trasnformatif dalam menyikapi beberapa berita propaganda antara masyarakat dengan pemerintah yang ingin memecah belah kesatuan kita.

 Dengan adanya regulasi ini, mahasiswa dan masyarakat akan memiliki sedikit kelonggaran untuk memberikan pandangan serta tanggapan dalam menyikapi berita terkait PPKM dan kemana arah kebijakan soal ini. Apakah PPKM ini akan membuat masyarakat kita terselamatkan dari wabah, ataukah makin menyusahkan masyarakat kita.

Sebagai penutup, mari sama-sama kita bersinergi dari berbagai pihak masyarakat untuk saling menjaga kepercayaan satu sama lainnya agar terciptanya keselamatan dan keamanan bersama negeri kita dari masa-masa sulit ini. Mari gunakan akal sehat kita dan paradigma literasi kita untuk menyikapi kebijakan-kebijakan pemerintah terkait upaya pengamanan terhadap negara kita ini.