Kenapa Muharram disebut bulannya Allah? ini penjelasanya!
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ
اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ
وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا
تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ۚ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا
يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
Artinya : “Sesungguhnya
bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di
waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah
(ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam
bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana
merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta
orang-orang yang bertakwa”. (QS at-Taubah ayat 36)
Quraish
Shihab seorang pakar tafsir Indonesia dalam kitab tafsir al-Misbahnya berpendapat
bahwa ayat ini membicarakan kejelakan kaum musrikin yang menyangkut tentang
bilangan bulan dalam setahun, yang terkadang mereka tambah atau putarbalikkan
tempatnya. D isini Allah berfirman bahwa sesungguhnya batas yang tidak dapat
ditambah atau tidak dikurang menyangkut bilangan bulan di sisi Allah, yakni
menurut perhitungan ketetapannya, adalah dua belas bulan tidak berlebih
dan tidak berkurang, tidak juga dapat diputarbalilkkan tempatnya. (Lihat Quraish Sihab, Tafsir alMisbah, hal 87)
Dari dua belas tersbut terdapat empat bulan
tertentu bukan sekedar bilangannya empat dalam setahun, keempat yang tertentu
itu adalah haram, yakni agung. Dan itulah ketetapan agama yang lurus,
maka janganlah kamu menganiaya diri kamu di dalamnya, yaitu berbuat dosa apapun
dan terhadap siapapun, seperti menambah dan mengurangi bilangan bulan. Quraish
Shihab melanjutkan bahwa keempat bulan tersebut adalah bulah Dzul Qa’idah, Dzul
Hijjah, Muharram. Adapun yang keempat adalah Rajab, tetapi suku Arab Rabi’ah
menganggap bulan haram yang keempat adalah Ramadan.
Dari
penafsiran di atas kita ketahui bahwa bulan Muharram merupakan salah satu bulan
haram sesuai tradisi bangsa Arab zaman dahulu yang kemudian dilegalkan dengan
syariat Islam ketika Islam hadir di bawa oleh Rasulullah SAW. Keistimewaah bulan
Haram ini pada zaman dahulu baik sebelum Islam datang maupun setelahnya
memiliki sebuah perjanjian bahwa tidak boleh menumpahkan darah pada bulan
tersebut seperti berperang, dan tidak boleh berbuat kerusakan pada bulan ini.
Selain itu Muharram merupakan salah satu bulan
yang mulia karena disebut bulannya Allah SWT, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو
عَوَانَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ
الْحِمْيَرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ
الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ , قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ جَابِرٍ وَبِلَالٍ
وَأَبِي أُمَامَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ
صَحِيحٌ قَالَ أَبُو عِيسَى وَأَبُو بِشْرٍ اسْمُهُ جَعْفَرُ بْنُ أَبِي
وَحْشِيَّةَ وَاسْمُ أَبِي وَحْشِيَّةَ إِيَاسٌ
Hadis ini dikutip dalam sunan Tirmidzi bab
tentang keutamaan shalat malam juz 2 halaman 232. Hadis ini merupakan hadis
merupakan hadis merupakan hadis shahih. Dalam hadis ini dijelaskan bahwa Abu
Hurairah R.A berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda “puasa yang lebih utama
setelah puasa di bulan ramadan adalah puasa di bulan Allah yaitu bulan muharram,
dan shalat yang lebih utama setelah shalat fardu adalah shalat di malam hari”. (Maktabah
syamilah, Matan Hadis, sunan Tirmidzi)
Hadis
ini kita bisa mengambil pelajaran bahwa
bulan muharram disebut bulan Allah SWT. Ini sangat jelas kemuliaannya, kerana bulan
Muharram di sebutkan sebagai syahrullah di sandingkan dengan lafadz
Jalalah, sa,a seperti baitullah, Rasulullah, Saifullah. Suatu perkara yang
Allah menyandingkan nama-Nya dengan perkara itu merupakan bentuk pengagungan
Allah terhadap perkara tersebut.
Hadis
ini juga mengajarkan pada kita bahwa ketika kita berada pada bulan Muharram
hendaklah perbanyak melakukan shalat malam, dengan demikian kita akan
mendapatkan dua keutamaan dalam satukali kita melakukan ibadah kepada Allah.
Keutamaan yang pertama adalah kita melaksanakan shalat malam dan keutamaan yang
kedua adalah kita mengagungkan bulan Muharram dengan melaksanakannya shalat
malam.
Dalam
bulan Muharram terdapat hari ‘asyuro pada tanggal 10 muharram di sunahkannya
berpuasa pada tanggal tersebut, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ
حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ أَنَّ عِرَاكَ بْنَ مَالِكٍ
حَدَّثَهُ أَنَّ عُرْوَةَ أَخْبَرَهُ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا, أَنَّ قُرَيْشًا كَانَتْ تَصُومُ يَوْمَ
عَاشُورَاءَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ ثُمَّ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصِيَامِهِ حَتَّى فُرِضَ رَمَضَانُ وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ
Hadis
ini diriwayatkan oleh salah satu istri nabi yaitu Sayyidah ‘Aisya R.a beliau
berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda sesungguhnya orang-orang Qurasih pada
masa jahiliyyah berpuasa pada hari ‘asyuro, kemudian Rasulullah SAW mewajibkan
untuk berpuasa di hari ini, kemudian beliau bersabda lagi siapa yang hendak
berpuasa maka berpuasalah, barang siapa yang tidak berpuasa maka berbukalah.
Hadis ini di kutip dalam shaheh imam Bukhori. (Maktabah syamilah, Matan
Hadis, Shoheh Bukhori)
Dalam hadis ini kita bisa ambil beberapa
pelajaran bahwa ada keutamaan berpuasa di bulan muharram terutama pada tanggal
10 yaitu di hari ‘Asyuro. Selanjutnya hadis ini mengajarkan kepada kita bahwa
perintah yang awalnya wajib kemudian tidak disertai larangan merupakan sunnah
muakad (yang dianjurkan). Hal ini bisa dikatakan sunnah karena ada
perintah kembali dari Rasulullah untuk di perbolehkannya tidak berpuasa. Hadis
ini juga mengajarkan bahwa agama Islam merupakan agama yang sangat membuka diri
akan tradisi, selagi tradisi ini tidak melanggar syariat, ini terbukti karena
puasa di hari asyuro merupakan tradisi sebelum Islam datang, dan kemudian
dilegalitaskan oleh hadis Rasulullah dan kemudian menjadi suatu perkara Sunah
Nabi Shallaluha’alaihi wasallam.
Terakhir, kita bisa simpulkan bahwa ketika
datang bulan muharram hendaknya kita berpuasa pada hari ‘Asyuro dan
melaksanakan shalat malam di dalamnya, maka kita akan mendapatkan banyak pahala
dan fadilah-fadilahnya, berbuat baik dengan niat mengagungkan bulan Muharram
ini juga kita bisa mendapatkan banyak keutamaan dan keberkahan di dalamnya.


Post a Comment
0 Comments