Sumber Gambar : https://pixabay.com/id/megafon-pemerintah-pidato-politik-40679/

Selamat datang tahun politik 2019, diungkit dalam seminar Literasi Media “Menjaga Netralitas Isi Siaran Menjelang Tahun Politik : Sebuah Upaya Implementasi UU N0 23 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Dan P3SPS” (15/08/18) di Institut Ilmu al-Qur’an An Nur Yogyakarta. Momentum politik tahun 2019 mendatang secara otomatis menjadikan 2018 dan bahkan jauh sebelumnya kerap diwarnai dengan kampanye-kampanye politik oleh pihak yang akan ikut meramaikan konsentrasi politk. Lembaga penyiaran baik TV atau radio merupakan lembaga yang sangat rentan ‘dimanfaatkan’ oleh segelintir orang atau pihak-pihak yang punya kepentingan. dengan latar belakang ini maka KPI/D sebagai lembaga yang berwenang mengawasi konten siaran untuk kepentingan publik bukan untuk kepentingan lembaga tertentu. Hal ini untuk kepentingan publik dalam sumbangsi informasi untuk masyarakat pada umumnya.
            Regulasi penyiaran terkait netralitas konten siaran seperti UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran, selain itu ada juga peraturan KPI No. 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman prilaku penyiaran (P3) sebagai turununan Undang-undang penyiaran. Hal ini adalah salah satu landasan KPI/D untuk memberikan informasi yang seimbang, benar dan bertanggung jawab, untuk memerangi monopili penyiaran sepihak untuk kepentingan lembaga tertentu.
            Setelah mengetahui regulasi penyiaran maka kita perlu tahu pentingnya peran masyarakat dalam menjaga netralitas konten siaran. Hal ini jelas dianggap penting karena masyarakat pun perlu ambil peran dalam masalah ini. Dalam mewujudkan penyiaran yang netral dan independen serta memihak pada kepentingan publik, keterlibatan masyarakat merupakan kebutuhan mutlak, serta peran masyarakat tersebut dijamin dalam UU No. 32 Tahun 2002 pasal 52 yang menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajibam dan tanggung jawab berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.
            Peran mahasiswa dalam menanggapi masalah ini pun dianggap penting karena dengan peran mahasiswa ‘agen of change’ yang kritik terkait penyelewengan kampanye dalam tahun politik nanti. Dengan adanya KPI/D ini salah satu alternatif dalam membentengi kampenye terselubung yang digunakan untuk kepentingan kelompok atau partai tertentu, karena KPI/D tersebut berperan mengawal dari regulasi yang sudah ada.
            Selain itu peran mahasiswa sebagai awal dalam mengatasi masalah ini dengan banyak baca media yang ada, pandai memilih dan memilih melihat objek dilapangan dengan menggunakan kritik trasnformatif dalam menyikapi beberapa kampanye-kampanye calon pemilik kekuasan yang ada. Dengan adanya regulasi yang diawasi oleh KPI/D mahasiswa memiliki sedikit kelonggaran untuk memberikan pandangan serta tanggapan dalam menyikapi tahun politik 2019 mendatang.