artikel
Peran KPI/D Bersama Mahasiswa Menyambut Tahun Politik 2019
Sumber Gambar : https://pixabay.com/id/megafon-pemerintah-pidato-politik-40679/
Selamat datang tahun politik 2019, diungkit dalam seminar Literasi
Media “Menjaga Netralitas Isi Siaran Menjelang Tahun Politik : Sebuah Upaya
Implementasi UU N0 23 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Dan P3SPS” (15/08/18) di
Institut Ilmu al-Qur’an An Nur Yogyakarta. Momentum politik tahun 2019
mendatang secara otomatis menjadikan 2018 dan bahkan jauh sebelumnya kerap
diwarnai dengan kampanye-kampanye politik oleh pihak yang akan ikut meramaikan
konsentrasi politk. Lembaga penyiaran baik TV atau radio merupakan lembaga yang
sangat rentan ‘dimanfaatkan’ oleh segelintir orang atau pihak-pihak yang punya
kepentingan. dengan latar belakang ini maka KPI/D sebagai lembaga yang
berwenang mengawasi konten siaran untuk kepentingan publik bukan untuk
kepentingan lembaga tertentu. Hal ini untuk kepentingan publik dalam sumbangsi
informasi untuk masyarakat pada umumnya.
Regulasi penyiaran
terkait netralitas konten siaran seperti UU No. 32 tahun 2002 tentang
penyiaran, selain itu ada juga peraturan KPI No. 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman
prilaku penyiaran (P3) sebagai turununan Undang-undang penyiaran. Hal ini
adalah salah satu landasan KPI/D untuk memberikan informasi yang seimbang,
benar dan bertanggung jawab, untuk memerangi monopili penyiaran sepihak untuk
kepentingan lembaga tertentu.
Setelah mengetahui
regulasi penyiaran maka kita perlu tahu pentingnya peran masyarakat dalam
menjaga netralitas konten siaran. Hal ini jelas dianggap penting karena
masyarakat pun perlu ambil peran dalam masalah ini. Dalam mewujudkan penyiaran
yang netral dan independen serta memihak pada kepentingan publik, keterlibatan
masyarakat merupakan kebutuhan mutlak, serta peran masyarakat tersebut dijamin
dalam UU No. 32 Tahun 2002 pasal 52 yang menegaskan bahwa setiap warga negara
Indonesia memiliki hak, kewajibam dan tanggung jawab berperan serta
mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.
Peran mahasiswa
dalam menanggapi masalah ini pun dianggap penting karena dengan peran mahasiswa
‘agen of change’ yang kritik terkait penyelewengan kampanye dalam tahun
politik nanti. Dengan adanya KPI/D ini salah satu alternatif dalam membentengi
kampenye terselubung yang digunakan untuk kepentingan kelompok atau partai
tertentu, karena KPI/D tersebut berperan mengawal dari regulasi yang sudah ada.
Selain itu peran
mahasiswa sebagai awal dalam mengatasi masalah ini dengan banyak baca media
yang ada, pandai memilih dan memilih melihat objek dilapangan dengan
menggunakan kritik trasnformatif dalam menyikapi beberapa kampanye-kampanye
calon pemilik kekuasan yang ada. Dengan adanya regulasi yang diawasi oleh KPI/D
mahasiswa memiliki sedikit kelonggaran untuk memberikan pandangan serta
tanggapan dalam menyikapi tahun politik 2019 mendatang.


Post a Comment
2 Comments
Semngat sob.
ReplyDeleteSemangat...
ReplyDelete