Muktamar NU dan Perebutan Rules of the Game: Analisis Politik atas Perubahan Mekanisme Pemilihan Ketua Umum”

Muktamar ke-35 NU di Jombang, 27–31 Agustus 2026, kericuhan itu menurut saya bukan sekadar persoalan teknis sidang, tetapi puncak dari konflik internal NU yang sudah berlangsung sejak 2025. Saya akan membacanya dari perspektif politik organisasi: siapa yang memiliki legitimasi, siapa yang mengendalikan mekanisme pemilihan, dan bagaimana aturan organisasi digunakan untuk menentukan distribusi kekuasaan.
1. Akar masalahnya sebenarnya sudah muncul sebelum Muktamar
Sebelum Muktamar berlangsung, PBNU sudah mengalami konflik serius terkait kepemimpinan. Salah satu titik paling kontroversial adalah keputusan Rapat Harian Syuriyah pada November 2025 yang memberhentikan Yahya Cholil Staquf dari posisi Ketua Umum. Pihak yang menolak keputusan tersebut berargumen bahwa pemberhentian Ketua Umum sebagai mandataris Muktamar seharusnya dilakukan melalui Muktamar, bukan hanya melalui Rapat Harian Syuriyah. Bahkan NU Online sendiri memuat kronologi yang menunjukkan adanya dua kubu yang saling mengklaim keabsahan keputusan organisasi. 
Artinya, Muktamar 2026 tidak dimulai dari situasi yang netral. Ada persoalan legitimasi kepemimpinan yang belum sepenuhnya selesai. Karena itu, setiap perubahan aturan menjelang pemilihan Ketua Umum otomatis dibaca bukan hanya sebagai perubahan administratif, tetapi sebagai perebutan arena kekuasaan.
2. Titik paling kontroversial: perubahan sistem pemilihan Ketua Umum
Ini menurut saya adalah sumber kontroversi terbesar.
Dalam sistem sebelumnya, pemilihan Ketua Umum dilakukan secara langsung oleh peserta Muktamar secara sederhana bisa disebut model one man one vote.
Namun dalam Muktamar ke-35, peserta akhirnya menyetujui perubahan mekanisme tersebut. Hasil voting: 401 suara memilih perubahan, 150 mempertahankan sistem lama, dan 1 suara tidak sah, dari 552 suara.
Perubahannya sangat signifikan.
Tidak lagi seluruh muktamirin memilih Ketua Umum secara langsung. Setiap PCNU, PWNU, dan PCINU akan mengusulkan lima nama. Kemudian proses penentuan Ketua Umum dilakukan oleh Rais Aam terpilih bersama Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Di sinilah persoalan politiknya.
Pertanyaannya bukan hanya "apakah sistem AHWA sesuai tradisi syura?"
Pertanyaan politiknya adalah:
Siapa yang memiliki kekuasaan menentukan Ketua Umum setelah sistem pemilihan langsung dihapus?
Dengan sistem lama, basis legitimasi Ketua Umum berasal dari suara peserta Muktamar. Dengan sistem baru, kekuasaan menentukan figur Ketua Umum bergeser jauh lebih besar kepada Rais Aam dan AHWA.
Karena itu, kubu yang tidak setuju bisa melihat perubahan tersebut sebagai perubahan rules of the game ketika pertandingan sedang berlangsung.
Sementara kubu pendukungnya memiliki argumen yang berbeda: mereka menganggap sistem tersebut justru lebih sesuai dengan prinsip syura, karena pemimpin dipilih berdasarkan pertimbangan kelayakan, kapasitas, dan keputusan ulama, bukan sekadar popularitas atau jumlah suara.
Jadi kedua pihak sebenarnya menggunakan dua konsep legitimasi yang berbeda:
kubu pertama: legitimasi demokratis melalui suara muktamirin;
kubu kedua: legitimasi syura melalui ulama/AHWA.
Ini yang membuat konflik menjadi sangat sensitif.
3. Mengapa perubahan mekanisme ini bisa memicu kericuhan?
Karena dalam politik organisasi, aturan pemilihan sama pentingnya dengan siapa calon yang bertarung.
Bayangkan ada pertandingan sepak bola. Ketika pertandingan hampir selesai, aturan mengenai siapa yang menentukan pemenang diubah. Walaupun perubahan itu sah secara prosedural, pihak yang dirugikan tetap bisa bertanya:
"Mengapa aturannya diubah sekarang?"
Kurang lebih seperti itulah persoalannya.
Muktamar ke-35 memang memiliki kewenangan sebagai forum tertinggi NU untuk mengambil keputusan. Bahkan Ketua OC Saifullah Yusuf menegaskan bahwa keputusan tertinggi berada di tangan muktamirin.
Tetapi sah secara prosedural belum tentu diterima secara politik oleh semua kelompok.
Inilah perbedaan antara:
legalitas - apakah keputusan sesuai prosedur?
dan
legitimasi - apakah keputusan dianggap adil oleh semua pihak?
Kericuhan biasanya muncul ketika legalitas dan legitimasi mulai dipersepsikan berbeda.
4. Kontroversi kedua: "Iddah Politik"
Hal lain yang ikut memanaskan suasana adalah persoalan Peraturan Perkumpulan (Perkum) tentang "Iddah Politik" bagi bakal calon Ketua Umum PBNU.
Dalam kericuhan di arena Muktamar, terdapat tuntutan peserta yang berkaitan dengan materi persidangan dan usulan perubahan Perkum mengenai Iddah Politik. Ketua OC Gus Ipul mengakui adanya tuntutan tersebut. 
Secara politik, aturan seperti ini sangat sensitif karena menyangkut:
Siapa yang boleh maju sebagai calon Ketua Umum dan siapa yang bisa tersingkir sebelum pemilihan?
Jadi jangan melihatnya hanya sebagai aturan administratif.
Dalam kontestasi kepemimpinan, aturan pencalonan = instrumen yang menentukan siapa yang boleh masuk arena pertandingan.
Karena itu, setiap perubahan atau interpretasi terhadap "Iddah Politik" akan langsung dicurigai memiliki konsekuensi terhadap konfigurasi calon Ketua Umum.
5. Kontroversi ketiga: semakin besarnya peran AHWA
Ini mungkin justru persoalan yang lebih fundamental daripada sekadar perubahan teknis.
AHWA bukan sekadar panitia pemilihan.
Dengan keputusan baru, AHWA bersama Rais Aam memiliki posisi sangat menentukan dalam menetapkan Ketua Umum.
Maka terjadi perubahan distribusi kekuasaan:
Sebelumnya:
Muktamirin - memilih Ketua Umum.
Setelah keputusan baru:
PCNU/PWNU/PCINU - mengusulkan nama - AHWA + Rais Aam - menentukan Ketua Umum.
Secara politik organisasi, ini berarti pusat gravitasi kekuasaan bergeser dari forum pemilih yang luas menuju otoritas ulama yang lebih terbatas.
Pendukungnya akan mengatakan:
"Ini mengembalikan NU kepada tradisi kepemimpinan ulama dan musyawarah."
Penentangnya dapat mengatakan:
"Ini mengurangi ruang partisipasi langsung peserta Muktamar."
Dua-duanya memiliki logika masing-masing.
6. Kontroversi keempat: proses pengambilan keputusan yang berlangsung sangat alot
Keputusan perubahan mekanisme tidak langsung diterima dengan mulus.
Pembahasan di Komisi Organisasi mengalami kebuntuan. Kemudian sidang pleno berlangsung sampai dini hari dan beberapa kali diskors sebelum voting akhirnya dilakukan.
Ini penting.
Kalau sebuah keputusan benar-benar diterima semua kelompok, biasanya prosesnya relatif lancar.
Tetapi ketika keputusan menyangkut siapa yang akan memegang kekuasaan lima tahun ke depan, perdebatan prosedural dengan cepat berubah menjadi konflik politik.
Karena itu, kericuhan bukan berdiri sendiri. Ia merupakan manifestasi dari pertarungan kepentingan yang sudah berlangsung di belakang forum.
7. Kalau dianalisis secara politik, ada 3 lapisan konflik
Saya melihat konflik Muktamar NU kali ini memiliki tiga lapisan.
Lapisan pertama: konflik aturan
Pertanyaannya:
Bagaimana Ketua Umum dipilih?
Apakah melalui suara langsung muktamirin atau melalui mekanisme AHWA?
Ini konflik mengenai rules of the game.
Lapisan kedua: konflik elite
Pertanyaannya:
Kelompok elite mana yang memiliki pengaruh terbesar dalam menentukan kepemimpinan PBNU?
Di sinilah konflik lama PBNU menjadi penting. Persoalan pemberhentian Yahya Cholil Staquf dan munculnya klaim legitimasi dari kelompok berbeda menunjukkan bahwa konflik kepemimpinan sudah berlangsung sebelum Muktamar.
Lapisan ketiga: konflik legitimasi
Pertanyaannya:
Siapa yang paling berhak menentukan masa depan NU?
Apakah:
seluruh peserta Muktamar melalui suara,
struktur organisasi melalui PCNU/PWNU,
atau ulama melalui AHWA?
Ini sebenarnya adalah pertanyaan paling fundamental.
8. Jadi, apakah kericuhan terjadi karena "perebutan kursi Ketua Umum"?
Sebagian besar iya, tetapi tidak sesederhana itu.
Yang diperebutkan bukan cuma kursinya, tetapi juga mekanisme yang menentukan siapa yang bisa mendapatkan kursi tersebut.
Ini jauh lebih penting.
Kalau saya menggunakan pendekatan ilmu politik, saya akan menyebutnya sebagai:
conflict over the rules of political succession — konflik mengenai aturan suksesi kekuasaan.
Sebab kalau seseorang sudah tahu bahwa dirinya kuat dalam sistem voting, dia akan mempertahankan voting.
Sebaliknya, kelompok yang merasa lebih kuat melalui mekanisme ulama/AHWA akan lebih berkepentingan mendorong sistem tersebut.
Jadi perdebatan mengenai "demokrasi versus syura" juga memiliki dimensi kepentingan politik yang sangat kuat.
9. Tetapi jangan buru-buru menyimpulkan bahwa keputusan tersebut "rekayasa"
Ini penting kalau Anda ingin menjadikannya bahan skripsi, tesis, atau analisis akademik.
Data yang tersedia menunjukkan memang ada:
perubahan mekanisme pemilihan;
perdebatan keras;
beberapa kali skorsing;
kericuhan;
tuntutan terkait Iddah Politik;
konflik kepemimpinan PBNU sebelumnya.
Tetapi belum cukup bukti untuk menyatakan secara faktual bahwa perubahan mekanisme tersebut sengaja direkayasa untuk memenangkan calon tertentu.
Itu harus dibedakan.
Fakta: sistem pemilihan diubah.
Fakta: 401 dari 552 suara menyetujui perubahan.
Fakta: terjadi perdebatan dan kericuhan.
Interpretasi politik: perubahan sistem tersebut mengubah peta kekuasaan.
Tuduhan: perubahan tersebut sengaja dibuat untuk memenangkan kandidat tertentu.
Yang terakhir membutuhkan bukti tambahan.
Kesimpulan saya
Kalau diringkas dalam satu kalimat:
Muktamar NU ke-35 ricuh bukan semata-mata karena peserta berbeda pendapat, tetapi karena terjadi perebutan legitimasi dan kendali atas mekanisme suksesi kepemimpinan PBNU, yang diperparah oleh konflik internal PBNU sejak 2025.
Dan keputusan paling kontroversial adalah perubahan sistem pemilihan Ketua Umum dari pemilihan langsung oleh muktamirin menjadi mekanisme yang memberikan peran menentukan kepada Rais Aam dan AHWA. Keputusan itu memperoleh mayoritas 401 dari 552 suara, tetapi prosesnya berlangsung alot dan disertai ketegangan di arena Muktamar. 

Post a Comment

0 Comments